Seorang kreator konten Ke TikTok yang juga Orang Bersama HIV (ODHIV) mengaku Memperoleh penolakan Untuk 10 Ahli Perawatan Gigi Di hendak melakukan pemeriksaan giginya. Unggahannya ini viral Ke media sosial dan Memikat banyak atensi netizen.
Kejadian Luar Biasa ini memicu gelombang simpati sekaligus perdebatan sengit mengenai diskriminasi pelayanan Keadaan serta urgensi keterbukaan status (open status) medis pasien.
Untuk Kacamata medis dan keselamatan tindakan, seberapa penting pasien ODHIV bersikap terbuka mengenai Situasi kesehatannya Di hendak menjalani Perawatan Medis Ke area mulut?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Ahli Perawatan Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr drg Eka Erwansyah, M.Kes, SpOrt(K) menegaskan, status Keadaan seseorang tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak pasien Memperoleh layanan Keadaan.
Hak Pelayanan dan Batasan Alasan Penolakan
Menurut drg Eka, terdapat tiga Skor mendasar Untuk menyikapi Perkara Pidana Hukum penolakan pelayanan medis Untuk pasien ODHIV.
“Pertama, status HIV itu tidak boleh menjadi alasan Untuk seseorang Sebagai kehilangan hak Sebagai Memperoleh pelayanan Keadaan gigi,” ungkap drg Eka kepada detikcom, Selasa (6/10/2026).
“Yang kedua, Ahli Perawatan Gigi Memperoleh hak Sebagai Mengkaji keselamatan, kompetensi, Situasi klinis, dan fasilitas yang dia miliki, tetapi keputusan tersebut tidak boleh didasarkan semata-mata Lantaran status si pasien itu HIV,” lanjutnya.
Akan Tetapi demikian, drg Eka tak mau gegabah Memutuskan kesimpulan Yang Berhubungan Bersama cerita yang viral. Menurutnya, penting memastikan alasan sebenarnya Ke balik penolakan tersebut.
“Kita harus membedakan penolakan ini Lantaran apa dulu. Harus dibedakan penolakan Lantaran memang dia melakukan diskriminasi atau Lantaran ada pertimbangan medis tertentu. Biasanya itu Lantaran keterbatasan atau ada kecenderungan komplikasi yang Mungkin Saja terjadi Supaya dirujuk Ke tempat yang lebih lengkap,” jelasnya.
Menurut drg Eka, PDGI secara rutin memproses laporan Komunitas Yang Berhubungan Bersama dugaan Kartu Peringatan disiplin dan etik pelayanan gigi Lewat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).
“PDGI sangat menghormati hak setiap pasien Sebagai memperoleh pelayanan Keadaan gigi yang aman, bermutu, dan tanpa diskriminasi. Jika ada pasien atau publik yang merasa dirugikan, silakan menyampaikan keluhan Ke PDGI. Kami Akansegera teliti semua,” pungkasnya.
Halaman 2 Untuk 2
(aur/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Ditolak 10 Ahli Perawatan Gigi gara-gara Status HIV, PDGI Angkat Bicara











