loading…
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
“Mengadili Mengungkapkan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Hakim Setelahnya Itu memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Sebagai melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana yang dituduhkan kepada Roy. Karena Itu, Perkara Pidana ini Berencana masuk tahap pembuktian.
Baca Juga: Roy Suryo Minta Ahli Kemakmuran Tifa Tak Khawatir Hadapi Tindak Kejahatan Ijazah Jokowi: Yang Ditarget Saya
“Memerintahkan penuntut umum Sebagai melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT Timur atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo,” lanjut Christina.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlawanan Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Pidana Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian











