Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (DKPP) meminta Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) segera menindaklanjuti putusannya Yang Berhubungan Bersama pemberhentian secara tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum. Foto/YouTube Komisi Pemilihan Umum
Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama pengadu. “Kepala Negara Republik Indonesia Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito Untuk membacakan putusannya Di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nasional (Penyelenggara Pemilihan Umum) Sebagai mengawasi atas pelaksanaan putusan ini. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dipecat Bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum, DKPP Minta Jokowi Segera Cari Pengganti