KPPU mengapresiasi komitmen yang tertuang Di pakta integritas sebagai langkah Di memastikan kepatuhan hukum Ke Indonesia. Foto/Dok
Perkara Pidana tersebut tentang Dugaan Pelanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berhubungan Di Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) Ke Platform Shopee.
Penandatanganan ini memastikan komitmen Shopee Sebagai merubah perilaku Sesudah dugaan Pelanggar Di aturan monopoli dilayangkan Dari KPPU dan disidangkan Sebelum akhir Mei lalu.
KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang Di pakta integritas sebagai langkah Di memastikan kepatuhan hukum Ke Indonesia. Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, Pada sidang komisi Shopee cukup kooperatif.
“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, Karena Itu dapat dikatakan Menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Dari KPPU. Karena Itu mari kita awasi bersama,” ujarnya Di keterangan resmi.
Deswin menuturkan, Shopee telah mereka Merasakan syarat atau kewajiban Di pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan Di rangka perubahan perilaku.
Sidang perdana Shopee dimulai Sebelum 28 Mei 2024 lalu, Di agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggar (“LDP”) Dari Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) Di LDP.
Sidang dilanjutkan Ke 11 Juni 2024 dimana Shopee Memberi tanggapan atas laporan yang diberikan Dari KPPU. Ke 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi Yang Berhubungan Di Proposal Perubahan yang diajukan. Ke pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan Dari Shopee.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KPPU Pada proses yang sudah berlangsung.
“Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus Menampilkan layanan Bagi User Ke Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai Di masukan yang diberikan Dari KPPU,” ujarnya.
Lebih Jelas, Handhika menuturkan, Di adanya pakta integritas ini, Perkembangan yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai Di regulasi yang ada. “Shopee dan KPPU Memiliki padanganan yang sama, yaitu bertujuan Sebagai menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi Bagi User Ke Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPPU Apresiasi Perdagangan Elektronik Teken Pakta Integritas