Ditjen Perpindahan Penduduk mendeportasi dan memasukkan Ke Di daftar cekal 13 WNA asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat Ke tempat asalnya Di Kamis (4/07/2024). Foto/Ditjen Perpindahan Penduduk
Adapun tindak pidana yang dilakukan Dari 13 orang tersebut Antara lain Mengambil Keuntungan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan Ke Taiwan. Mereka dideportasi Lewat Bandara Soekarno-Hatta Bersama maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat Ke Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan Di Kamis (4/07/2024) pukul 14.40 WIB.
“Setelahnya dilakukan pemeriksaan mendalam Dari petugas Perpindahan Penduduk, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat Ke Taiwan. Mereka Akansegera menjalani proses projustisia Ke Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Perpindahan Penduduk, Silmy Karim Di keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).
Ditjen Perpindahan Penduduk, kata Silmy, menyerahkan sejumlah Produk Internasional bukti kepada pemerintah asal Negeri pelaku kejahatan. Sambil Itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan 13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga Ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali Ke Indonesia dan pastinya proses hukum Ke Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.
Silmy menekankan Ditjen Perpindahan Penduduk berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi Aksi Penolakan agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO Bersama Negeri lain.
“Indonesia tidak boleh Karena Itu destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditjen Perpindahan Penduduk Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat