Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menilai Sirekap tetap perlu digunakan Di Pemungutan Suara Lokal Serentak 2024. Foto/SINDOnews
“Sirekap tetap perlu digunakan Bagi Pemungutan Suara Lokal 2024, Di perbaikan dan persiapan yang matang,” kata Hadar Di diskusi bertajuk ‘Sirekap Di Pemungutan Suara Nasional 2024: Evaluasi dan Rekomendasi Bagi Pemungutan Suara Lokal Serentak 2024’, yang ditayangkan Melewati YouTube NETGRIT, Sabtu (6/7/2024).
Hadar yang juga merupakan Direktur NETGRIT itu mengatakan, Sirekap harus diperbaiki Bagi digunakan Di Pemungutan Suara Lokal, bukan malah ditutup. “Sirekap ini seharusnya diperbaiki bukan malah ditutup, Lantaran semua ini ada manfaatnya dan merupakan tugas Di Komisi Pemilihan Umum,” katanya.
“Dicek Di PKPU nya bahwa Sirekap itu ya digunakan bukan ditutup. Sirekap itu alat yang membantu Bagi proses rekap berjenjang Di Sebab Itu Bagi mengecek apakah rekap manual sudah sesuai atau tidak, kalau ada kekeliruan ya dikoreksi,” sambungnya.
Kehadiran Sirekap, kata Hadar, seharusnya dapat membantu perhitungan suara yang dilakukan secara manual. “Apalagi Pemungutan Suara Nasional yang model kaya kita ini, yang besar dan rumit. Di Sebab Itu kita perlu Ilmu Pengetahuan Bagi membantu kerja kita ini,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan Di Pemungutan Suara Lokal 2024