Ribuan buruh berencana melakukan Aksi Penolakan menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Ke Di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). FOTO/DOK.MPI
Aksi Penolakan tersebut rupanya Berencana dilakukan serentak Ke kantor Gubernur, Bupati atau Wali Kota tiap Area. Sambil Itu Aksi Penolakan Ke Di Gedung MK Berencana dihadiri buruh perwakilan Di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
“Jumlah massa Aksi Penolakan diperkirakan mencapai ribuan orang,” kata Kepala Negara KSPI yang juga Kepala Negara Partai Buruh Said Iqbal Di keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Said menjelaskan, khusus Ke Jakarta, titik kumpul massa Aksi Penolakan berada Ke bundaran Patung Kuda. Aksi Penolakan Berencana dimulai Sebelum pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Said menjelaskan, Aksi Penolakan ini dilakukan bersamaan Bersama sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
“Kami berharap Bersama Aksi Penolakan ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan Bersama para Hakim Mahkamah Konstitusi yang Di menyidangkan uji materiil Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Dirinya mengajak seluruh pekerja dan elemen Komunitas yang peduli Sebagai turut serta Di Aksi Penolakan ini. Aksi Penolakan ini diharapkan dapat Menyediakan tekanan yang kuat kepada pemerintah Sebagai mendengarkan suara pekerja dan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah terbukti merugikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Senin, Ribuan Buruh Aksi Penolakan Tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja