Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemungutan Suara), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Bagi mengawal hak pilih Komunitas. Foto/Badan Pengawas Pemungutan Suara
“Badan Pengawas Pemungutan Suara Memperoleh posko aduan Yang Berhubungan Di daftar pemilih, jika Komunitas yang belum terdaftar dapat melaporkan Ke posko aduan Ke Badan Pengawas Pemungutan Suara daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemungutan Suara Puadi Di keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).
Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Komunitas Bagi menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Ke Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Di Pantarlih datang, agar Komunitas terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Ke pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.
Sebagai lembaga pengawasan Pemungutan Suara Nasional, Badan Pengawas Pemungutan Suara terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Berhubungan Di pendataan coklit dan Gaya kerawanan Ke Di coklit berlangsung.
“Kerawanan perlu diantisipasi, Badan Pengawas Pemungutan Suara melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badan Pengawas Pemungutan Suara Buka Posko Aduan Bagi Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemilihan Kepal Adaerah 2024