KPK berpeluang memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang menyeret nama mantan Pembantu Ri Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews
Adapun Kemungkinan diperiksanya Surya Paloh berkaitan Didalam Green House Ke Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang Kementerian Agrikultur (Kementan).
“Informasinya memang kita dapat informasi Yang Berhubungan Didalam Didalam masalah pembangunan Green House ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan Dari Pak Jubir, siapa pun yang Yang Berhubungan Didalam Didalam tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan, itu Berencana kita minta keterangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu Ke Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen Merangsang KPK Sebagai mengusut Green House milik pimpinan Parpol yang diduga dibangun menggunakan uang Kementan. Hal itu disampaikan Djamaludin Untuk sidang tuntut Pada SYL Ke Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor), Jakarta Pusat Ke Jumat, 28 Juni 2024.
“Ada pembangunan Green House Ke Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit Didalam Kementan juga,” kata Djamaludin.
Djamaludin meminta KPK tidak tebang pilih Untuk mengusut Peristiwa Pidana dugaam Penyalahgunaan Jabatan. Dia berharap KPK dapat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat Untuk Peristiwa Pidana SYL.
“Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum Ke Republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk Hingga sini. Tapi, tak apa-apa lah kami Berencana jawab itu semua Untuk pleidoi kami Supaya jelas dan menjadi terang benderang,” jelas dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyalahgunaan Jabatan SYL, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh Yang Berhubungan Didalam Green House Ke Pulau Seribu