Terdakwa Tindak Kejahatan gratifikasi dan pemerasan Di anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya atau pleidoi Di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Foto/Refi Sandi
Mulanya, ia mengaku adanya framing yang dibuat dan ditujukan kepadanya dan keluarganya. “Pembentukan (framing) opini yang mengarah Di cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa Di pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun Untuk proses persidangan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL juga merasa keberatan Lantaran sempat muncul dugaan dirinya melarikan diri. Padahal, kata dia, dirinya melaksanakan tugas Bangsa Di luar negeri ketika awal Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) melakukan pemeriksaan Tindak Kejahatan ini.
“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya Pada ini hanya berniat Untuk bekerja Memberi pengabdian terbaik Untuk bangsa dan Bangsa serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota Kelompok,” ujar dia.
SYL mengaku dirinya merasa dihakimi Kelompok Di pemberitaan yang beredar Sebelumnya diadili dan dinyatakan bersalah Dari majelis hakim. Di Samping Itu, SYL juga menilai pemberitaan mengenai dirinya membuat orang-orang Di sekitarnya yang memberi Pemberian merasa takut dan panik.
“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi Di saya, baik Untuk kedinasan maupun secara pergaulan,” ungkapnya.
Lebih jauh, dia menegaskan hukum seharusnya membuat keteraturan dan kedamaian, bukan menebar ketakutan dan fitnah sebagaimana yang dirasakannya. SYL juga menyebut Sebelum awal Tindak Kejahatan ini diusut KPK, sudah banyak asumsi liar dan sesat yang berkeliaran Di Kelompok.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Seakan-Berencana Saya Manusia Rakus dan Maruk