Komnas Hakasasi Manusia menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang Berkata status Individu Terduga Pegi Setiawan tidak sah Di Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon dan Eki. Foto/SINDOnews
“Komnas Hakasasi Manusia menghormati putusan Lembaga Proses Hukum negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Di Pegi Setiawan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Hakasasi Manusia Komnas Hakasasi Manusia, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).
Uli memastikan, Komnas Hakasasi Manusia bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan Di Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain tewasnya Vina dan Eki Di Cirebon Ke tahun 2016 silam.
“Lalu Komnas Hakasasi Manusia Berencana tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan Di Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Di Cirebon,” tuturnya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan dinyatakan bebas Di status Individu Terduga Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Di Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan Berkata penetapan Individu Terduga atas Pegi Bersama penyidik Polda Jabar tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Eki dan Vina Di Cirebon Ke 2016 silam.
“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar Sebelumnya Itu Berkata, penetapan Individu Terduga Pegi Setiawan alias Perong sebagai Individu Terduga Di Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Di Cirebon Ke 2016 Sebab telah memenuhi alat bukti yang cukup.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hakasasi Manusia Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Tindak Kejahatan Vina Cirebon