Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) Mengadakan FGD Ke Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Foto: Ist
Hadir 53 senator yang merupakan anggota terpilih Untuk berbagai Daerah. Peristiwa ini turut dihadiri tokoh Komunitas Yogyakarta. Lalu, hadir narasumber yakni Ahli Hukum Tata Bangsa Prof Zainal Arifin Mochtar dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamuddin.
Sultan mengatakan, evaluasi dan Ide strategi penguatan lembaga Dewan Perwakilan Daerah Antara lain pertama, Senator tiga periode asal Bengkulu itu merekomendasikan agar lembaga Dewan Perwakilan Daerah perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.
“Anggotanya sama-sama dihasilkan Lewat pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif Dari konstitusi. Akan Tetapi, Kendati keduanya Memiliki legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak Bersama kewenangan dan perannya masing-masing,” ujar Sultan.
Menurut mantan aktivis KNPI ini, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat memang Memiliki sejarah yang berbeda. Keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat yang Sebelumnya Itu disebut Federasi Nasional Indonesia Pusat (KNPI) usianya hampir sama Bersama Republik Indonesia.
Malahan, Sebelumnya Indonesia merdeka eksistensi Dewan Perwakilan Rakyat telah resmi dibentuk Dari Belanda yang disebut Dewan Rakyat atau Volkstraad. Sambil Itu Dewan Perwakilan Daerah secara kelembagaan Terbaru terbentuk Sesudah amendemen UUD 2001.
Akan Tetapi, yang menjadi penting Untuk diperhatikan adalah bahwa Dewan Perwakilan Daerah dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi Daerah dan bentuk NKRI. Kita tahu asas Bangsa kesatuan merupakan Syarat yang tidak bisa diganggu gugat Untuk konstitusi. Agar, upaya Bangsa Untuk menjaga persatuan Indonesia Ke Di rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah.
“Artinya, eksistensi Dewan Perwakilan Daerah sejatinya sama pentingnya Bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah sangat dibutuhkan Untuk menjaga Kesejajaran politik nasional, Kedaulatan Rakyat dan keadilan fiskal pusat-Daerah,” katanya.
Sultan yang juga pernah menjabat kepala Daerah melanjutkan rekomendasinya yang kedua adalah Bersama merevisi Perundang-Undangan Yang Berhubungan Bersama fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah. Untuk memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai Bersama merevisi Perundang-Undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan Perundang-Undangan tentang Lembaga Tertinggi Negara, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3). Kedua Perundang-Undangan ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat bisa diberikan secara proporsional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Istimewanya FGD Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah Ke Yogyakarta