Plt Ketua Lembaga Negara Mochammad Afifuddin. Foto/Arif Julianto
Sehari Sesudah Hasyim Asy’ari dipecat Dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat ( DKPP ) Sebab terbukti melakukan tindakan asusila, Lembaga Negara Melakukan Pertemuan pleno. Pertemuan memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua Lembaga Negara.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat Untuk Menyediakan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua Lembaga Negara Untuk melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner Lembaga Negara August Mellaz Ke Kantor Lembaga Negara, Kamis (4/7/2024).
Afif Berencana menjabat hingga Ketua Lembaga Negara dipilih secara definitif. Penunjukan Afif dilakukan Untuk rangka menjalankan tugas organisasi Dari lembaga Lembaga Negara.
Afif menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner Lembaga Negara. “Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali,” kata Afifuddin.
Sampai kapan Mochammad Afifuddin menjabat Plt Ketua Lembaga Negara?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Afif Berencana menjabat Pada tiga bulan. Sesudah tiga bulan, masa jabatan Afif bisa diperpanjang tiga bulan lagi.
“Yang pasti tiga bulan, hitung aja sekarang sampai tiga bulan Hingga Di itu maksimalnya. Bisa diperpanjang sampai tiga bulan lagi, tapi Sebelumnya itu Sesudah Itu kami pleno dan Sesudah Itu menetapkan definitif, bisa saja,” kata Komisioner Lembaga Negara August Mellaz, Senin (8/7/2024).
Berikut ini aturan Untuk PKPU tersebut:
Pasal 72 ayat (8): Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud Ke ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sampai Kapan Mochammad Afifuddin Menjabat Plt Ketua Lembaga Negara? Ini Penjelasannya