Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional

Menkominfo Budi Arie Di dicecar Yang Terkait Di backup data Ke sidang Dewan Perwakilan Rakyat. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA – Ke era digital Ke mana data menjadi aset sangat berharga, backup data Ke data center bukanlah sekadar pilihan, melainkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi Di setiap organisasi yang ingin melindungi data dan memastikan kelangsungan bisnisnya.

Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan Di Kominfo. Ini terungkap Setelahnya Kepala Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN) Hinsa Siburian membeberkan hanya ada 2 persen data Ke Pusat Data Nasional Sambil (PDNS) 2 yang dicadangkan atau ter-back up Ke PDNS Batam.

”Permasalahan utama adalah tata kelola, dan tidak adanya (data) backup,” kata Hinsa Di Pertemuan Dengar Pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Di BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ke Jakarta, Kamis (27/6).

Padahal, menurut Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Perlindungan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan data cadangan yang ada Ke Pusat Data Nasional.

Faktanya, Mutakhir Di 2 persen data Di PDNS 2 yang dicadangkan Ke PDNS Batam.

Menyalahkan Dana

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berdalih, alasan mengapa banyak instansi pemerintah tidak Memiliki cadangan data Lantaran masalah Dana.

“Keputusan ini kembali Ke tenant. Tentng kesulitan melakukan pengadaan infrastruktur backup, alasannya Lantaran keterbatasan Dana, atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” ungkap Budi.

Padahal, sebenarnya ekosistem PDNS Memiliki fasilitas backup, baik yang dikelola Telkom maupun Di Lintas Arta.

Fasilitas PDNS Ke Surabaya Memiliki total kapasitas backup sebesar 5709 virtual machine (VM). Akan Tetapi, yang terpakai Ke Surabaya hanya 1630 VM atau 28,5 persen Di total kapasitas.

Budi mengatakan, tidak adanya data backup yang dimiliki Di instansi Ke PDNS 2 Surabaya tersebut dikarenakan pencadangan data sifatnya opsional dan tidak wajib.

Baca Juga: Setelahnya Terserang Ransomware, Menkominfo Bakal Wajibkan Kementerian/Lembaga Miliki Backup Data

“Kadang-kadang otoritas kita ini suka minta penjelasan yang membaut kementrian dan lembaga Area sulit menjelaskan. Dana backupdata ini mesti dikover. Ini yang mesti kita yakinkan Di otoritas dan auditor,” ungkap Budi.

“Kami nanti Akansegera buat aturan bahwa nanti backup itu wajib,”ungkapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional