MA menolak kasasi yang diajukan mantan Pembantu Kepala Negara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate. Foto: Dok SINDOnews
“Menolak kasasi terdakwa dan JPU,” bunyi amar putusan kasasi Lewat website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.
“Produk Internasional bukti berupa 1 Kendaraan Pribadi Land Rover nopol B 10 HAN dirampas Untuk Negeri dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Untuk Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Hakim meyakini terdakwa Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan secara bersama-sama sebagaimana Untuk dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.
“Memutuskan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate Bersama pidana penjara Di 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal Di membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memvonis politikus Partai NasDem itu Untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. “Subsider 2 tahun penjara,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasinya Ditolak MA, Johnny Kerjasamaekonomiinternasional Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara