Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik dilengkapi surat Pada menggeledah Tempattinggal advokat PDIP. Foto/SINDOnews/nur khabibi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik Merasakan kewenangan Bersama Undang-Undang Untuk melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.
“Sebagai bentuk Bersama melaksanakan perintah Undang-Undang, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik Untuk melakukan penyidikan Peristiwa Pidana itu,” kata Asep Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).
“Setelahnya Itu turunan Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan, Bersama Sebab Itu seperti itu,” sambungnya.
Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi Bersama surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan Di yang bersangkutan.
“Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang Akansegera kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan sebagainya, Setelahnya Itu surat penyitaan kita tunjukkan Di orang Di mana dia memegang atau menguasai Produk Internasional yang Akansegera kita sita, kita tunjukkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Regu Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Yang Terkait Bersama penggeledahan Tempattinggal milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.
“Nah kami Merasakan informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah Malahan ini tidak ada izin Bersama Bersama ketua Lembaga Proses Hukum Untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur Bersama undang-undang,” kata Johannes Di Kantor Dewas KPK.
Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi Di Rabu, 3 Juli 2024 Di Tempattinggal yang berada Di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 Smart Phone itu berlangsung Pada 4 jam.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat Pada Geledah Tempattinggal Advokat PDIP