Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Wacana Perangin Angin. Hukuman ini memunculkan polemik, gejolak Di Komunitas, hingga memunculkan reaksi Di Komnas Hak Fundamental. Foto: Dok SINDOnews
Hukuman ini memunculkan polemik, gejolak Di Komunitas, hingga reaksi Di Komnas Hak Fundamental yang merasa perlu ada lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) Sebagai menindaklanjuti hal ini.
“KY memahami reaksi atau gejolak Komunitas Pada putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Angin atas Perkara Hukum TPPO,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).
Meski belum bisa Menyediakan penilaian Pada putusan tersebut, KY menegaskan Berencana mempelajari Didalam Detail putusan Pada mantan Bupati Langkat.
“KY tidak dapat menilai Pada putusan tersebut, benar atau salah. Akan Tetapi, KY Berencana mempelajari Didalam Detail putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan Kartu Merah kode etik hakim,” katanya.
Justru, KY ternyata sudah melakukan pemantauan Di persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.
“Di persidangan masih berlangsung, KY Lewat Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Skuat pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan Pada aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan Kepuasan Lembaga Proses Hukum. Hal ini Sebagai memastikan hakim bersikap independen dan imparsial Di memutus, tanpa adanya intervensi Di pihak mana pun,” ungkap Mukti.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Bupati Langkat yang Di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Berencana Pelajari