Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan 4 anggota DPRD Jatim sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah. Foto: Dok SINDOnews
“Untuk anggota DPRD 4 orang kalau nggak salah,” ujar Alex, Rabu (10/7/2024).
Akan Tetapi, Alex enggan menjelaskan lebih detail identitas Untuk para Individu Terduga yang dimaksud. Begitu juga total Individu Terduga Untuk Pembaruan Peristiwa Pidana Hukum yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum tersebut, KPK melakukan penggeledahan Hingga tempat yang diduga Yang Berhubungan Bersama Bersama Peristiwa Pidana Hukum suap dana hibah. “Penggeledahan kan salah satu giat Hingga penyidikan Sebagai melengkapi alat bukti,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara Lantaran terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah Sebagai kelompok Kelompok (Pokmas) Hingga Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti Bersama pidana kurungan Pada 6 bulan.
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan Setelahnya putusan inkrah. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita Dari Bangsa dan dilelang Sebagai menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti Bersama pidana penjara Pada 4 tahun.
Di Itu, hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut Pada 4 tahun Setelahnya menjalani pidana. Untuk Peristiwa Pidana ini, Sahat dijerat Bersama Pasal 12 a juncto Pasal 18 Aturantertulis Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor).
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Individu Terduga Mutakhir Peristiwa Pidana Hukum Suap Dana Hibah