Kemenag menggandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Sebagai menangani permasalahan nikah siri. Foto/SINDOnews
Karenanya, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Di Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Proses Hukum Agama, Membahas langkah proaktif Sebagai merumuskan solusi Di permasalahan tersebut.
“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi Lantaran tersembunyi. Tapi kita harus Memahami dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif Di terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).
Di melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani Di sinergis. Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama Memperoleh peran krusial Di memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
“Di terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini Sebagai Menantikan agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi Di kehidupan sosial,”ucapnya.
Kamaruddin juga menginstruksikan kepada para penghulu Sebagai menyorot Topik pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama. Sebab penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan Sebagai mencegah persoalan tersebut.
“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang Yang Berhubungan Di Di ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan Tindak Kekerasan Rumah tangga merupakan Topik yang setiap Di harus selalu diperhatikan Dari penghulu,”tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Tangani Persoalan Nikah Siri