Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus Memberi hukuman pidana penjara empat tahun Pada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Memberi pidana Pada Terdakwa Jemy Sutijawan Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi sepenuhnya Bersama lamanya terdakwa ditahan Bersama perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan Ke rutan,” ujar Jaksa Di membacakan surat Keinginan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Perkara Hukum Hukum BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy Untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar, Bersama Syarat apabila tidak dibayarkan maka diganti Bersama bui Pada enam bulan.
Untuk tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung Langkah pemerintah Untuk tangka penyelenggraan Negeri yang bersih dan bebas Untuk Penyuapan, kolusi, dan nepotisme.
“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil Untuk tindak pidana Penyuapan,” tegasnya.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Penyuapan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara