KPK telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Foto/SINDOnews
“Putusan Bapak Insya Allah kami terima Lantaran kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil Di keputusan Hakim Yang Mulia,” ujar Titha Pada keluar Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Di kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada Komunitas Indonesia atas Tindak Kejahatan yang menyeret ayahnya.
“Mohon maaf kepada seluruh Komunitas Indonesia, maafkan kami lahir batin,” tuturnya.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Ke Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Bersama Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima