Plt Direktur Pembelajaran Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mendukung penangkapan pengurus Ponpes Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam yang menikahi santriwatinya yang masih Ke bawah umur tanpa izin orang tuanya. Foto/SINDO
“Kita kan sudah meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa usia pernikahan itu ditentukan Bersama undang-undang. Itulah kenapa pelakunya dihukum Lantaran melanggar undang-undang Bersama Sebab Itu itu enggak benar. Bersama Sebab Itu pemahaman keagamaan kita itu sebagiannya diperkokoh Bersama undang-undang Bersama peraturan Bangsa”kata Waryono Ke Jakarta, Rabu (17/7/2024).
“Bayangkan umur berapa tahun tuh kemarin itu ya, masih kecil lah gitu ya, Sambil laki-lakinya sudah dewasa dia juga masih masa belajar. Bersama Sebab Itu saya sangat setuju tindakan aparat penegak hukum itu iya pakai aturan hukum Indonesia,”sambungnya.
Waryono menyebut pondok pesantren tersebut tidak Memperoleh izin Di Kemenag. Dia menyakini Kelompok Berencana meninggalkan pondok itu tanpa diberikan Hukuman Politik Bersama Kemenag.
“Kebetulan tidak (berizin). (Hukuman Politik) Ya kan tutup Bersama sendirinya tuh. Santrinya kan Ke Berlarilah. Iya, santrinya kan keluar. Tapi kami tidak berpatokan Ke izin atau tidak, tapi perlindungan kepada anak manusia. Itu yang paling pokok. Bersama Sebab Itu Lantaran dia korban, anak manusia, maka harus dilindungi,”sambungnya.
Waryono menegaskan, oknum pengasuh pondok tersebut kini sudah Ke tangkap. Maka Bersama adanya Perkara Hukum Hukum ini Kelompok Lebihterus cerdas Untuk lebih memilih pesantren yang baik dan berizin Kemenag Untuk sang anak.
“Pengasuhnya ditangkap. Bersama Sebab Itu mohon maaf, oknum-oknum seperti itu tanpa terasa Bersama kecerdasan yang tumbuh Ke Kelompok lama-lama ditinggalkan. Sudah itu. Lantaran sudah nggak relevan,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Dukung Penangkapan Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santri Tanpa Izin Orang Tua