PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi Di Indonesia, Menginformasikan langkah strategisnya Untuk Merangsang Kemajuan dan Pembaruan pasar aset kripto Di Indonesia. Foto/Dok
Direktur Utama CFX, Subani menjelaskan, CFX mempunyai visi dan misi yang besar, salah satunya menjadi pemimpin nasional Untuk infrastruktur aset digital dan menetapkan tolok ukur Sebagai industri. Di Di Itu, CFX juga mengemban tugas Sebagai mempercepat adopsi aset digital serta memastikan kepatuhan ketat Pada regulasi Sebagai mencegah penyalahgunaan, dan Merangsang Perkembangan Di seluruh industri.
“Kami bangga menjadi Dibagian Bersama Pembaruan pasar aset digital yang aman dan transparan Di Indonesia. CFX berkomitmen Sebagai memfasilitasi ekosistem yang kokoh yang melindungi kepentingan investor dan mempromosikan integritas pasar aset kripto,” kata Subani.
Untuk kaitannya Bersama Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 14, CFX menegaskan kewajibannya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) Sebagai mematuhi standar ketat guna memastikan lingkungan perdagangan yang aman dan transparan Untuk semua pihak terlibat.
Merangsang Kepatuhan dan Perlindungan
CFX terus Merangsang para Kandidat Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) Sebagai bergabung sebagai anggota bursa dan Berusaha memperkuat ekosistem kripto sesuai regulasi yang ditetapkan Untuk Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 42 ayat 3.
Bersama bergabung Di CFX, CPFAK tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga Menunjukkan Sukses Untuk menerapkan standar operasional yang tinggi termasuk Untuk aspek transaksi dan Perlindungan, sesuai Bersama aturan yang diterapkan Untuk ekosistem CFX.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkuat Komitmen Di Integritas Kemajuan dan Pembaruan Pasar Kripto Indonesia