—
Induk pengelola jalan tol, Jasa Marga buka suara soal viralnya tarif jalan tol Cisumdawu Utama nyaris Rp800 ribu Untuk golongan I.
Salah satu petugas Jasa Marga, Riski menjelaskan ada kemungkinan Pemakai jalan tol itu dikenakan Hukuman Politik 2 kali tarif terjauh.
Hal itu bisa disebabkan dua kemungkinan yakni pengendara memutar arah Hingga jalan tol atau pengendara tak melakukan tapping Hingga pintu tol awal.
“Jika memang (dua hal itu) dilakukan Berencana dikenakan denda 2 kali tarif tol terjauh, maka harus dibayar Sebab Kegagalan Bersama pengemudi,” kata Riski kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).
Padahal, kata Riski, tarif jalan tol Bersama Sumedang Ke Cisumdawu Utama misalnya, tak lebih Bersama Rp50 ribu Untuk golongan I.
“Cisumdawu utama kalau masuk Bersama Sumedang, Untuk golongan I Rp42.500,” kata dia.
Video viral Hingga jagat maya seorang pengemudi roda empat harus membayar tarif tol hingga Rp789 ribu Di hendak masuk Hingga gerbang jalan tol Cisumdawu Utama, Sambil sopir merasakan tidak melakukan perjalanan sejauh itu.
Cuplikan video yang berdurasi 40 detik itu diambil Bersama Untuk kabin. Terlihat seorang pengemudi Di menelepon call center jalan tol Untuk meminta penjelasan mobilnya kena tarif tol terjauh.
Insiden ini diawali Di sang sopir mengaku tak berhasil tapping Hingga pintu tol Sebab saldo tidak cukup. Setelahnya Itu ia mundur Bersama pintu tol tersebut dan “melipir” Untuk mengisi saldo uang elektronik.
“Barusan kan ngetap Hingga Cisumdawu Utama, tapi kartu saya tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu Untuk isi dulu saldo Hingga mobile banking saya,” kata dia Untuk video.
Tetapi, usai uang elektronik terisi Ke kartu, pintu tol yang Sebelumnya Itu ia transaksi sudah terisi Kendaraan Pribadi lain. Lantas ia berpindah Hingga pintu tol Hingga sebelahnya.
Tapi sial, mesin pencatat Hingga pintu tol menampilkan tarif Rp789 ribu.
Nilai Rp789 ribu itu terlihat seperti nominal tagihan Untuk 2 kali tarif tol terjauh apabila pengemudi melanggar aturan putar balik Hingga tol atau tidak menempelkan kartu Hingga pintu tol.
Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86, mengatur denda Ke Di pengemudi melakukan transaksi Hingga pintu tol yang sama.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Respons Jasa Marga Viral Tarif Tol Berlipat Usai ‘Melipir’ Isi Saldo