loading…
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam Pada ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan. Foto/istimewa
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai, majelis hakim Di memutus mengunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti “ dan sangat mengimplementasikan isi Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup Di Kelompok.
“Majelis hakim sangat tepat mencermati Kejadian Luar Biasa yang berkembang Ke Kelompok Yang Berhubungan Di peran Fandi Ramadhan, ini harus menjadi rujukan Untuk para hakim pemeriksa Perkara Hukum yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat 1 tersebut Agar rasa keadilan dapat diperoleh Di Perkara Hukum yang Berencana diputus,” ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Isi Lengkap Telegram Jenderal Agus Subiyanto Perintahkan TNI Siaga 1, Ada Apa?
Gus Falah juga mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam Di Perkara Hukum ini, yang mencermati Kejadian Luar Biasa Ke publik Di kemandirian penuh tanpa intervensi Di siapa pun. Dia pun menegaskan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berkomitmen Memberi atensi atas Perkara Hukum yang Memikat perhatian publik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ABK Fandi Lolos Di Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim











