Jakarta –
Kementerian Kesejaganan RI mewanti-wanti Ahli Kebugaran spesialis lulusan PPDS hospital based yang tidak melanjutkan praktiknya Ke Lokasi tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK). Tak tanggung-tanggung, surat izin praktik dan surat tanda registrasi Ahli Kebugaran bakal dibekukan.
Hal ini Untuk memastikan tujuan peluncuran PPDS hospital based Di pemerataan distribusi Ahli Kebugaran spesialis Ke Lokasi segera tercapai. Berbeda Bersama punishment atau hukuman yang diberikan Di Syarat Langkah beasiswa Sebelumnya Itu.
“Dulu itu sudah lulus beasiswa terus mereka dikasih punishment, kalau nggak mau balik mereka harus mengganti 1 atau 2 kali biaya sekolah mereka. Nah itu diganti, nanti STR-nya sama SIP-nya Berencana kita bekukan Dari Sebab Itu nggak bisa mau diambil sama swasta-swasta, mereka mau bayar juga ya nggak bisa praktik dia,” beber drg Arianti Di peluncuran PPDS Hospital Based, Ke kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Pemerintah juga memfasilitasi lulusan PPDS hospital based menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bila melanjutkan praktik Ke Lokasi. Keuntungan lain yang bisa didapatkan adalah pemberian tambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Ke luar biaya jasa medis yang didapatkan.
drg Arianti menyebut besarannya berkisar hingga Rp 30 juta Uang Negara Indonesia.
“TPP Di pusat sebesar Bisa Jadi Disekitar Rp 20-30 juta, masih Di proses pembahasan. Nah ini supaya mereka bisa ya tentunya bisa Tenteram, hidup layak Ke Lokasi, dan tidak diganggu-ganggu Untuk Lalu pindah Hingga Lokasi lain,” sebutnya.
Pemberian TPP tersebut juga menjadi opsi Ke Di banyak penawaran Fasilitas Medis swasta yang bisa Memberi gaji lebih besar. “Itu kan juga sering Dari Sebab Itu godaan,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Kebugaran Lulusan Hospital Based Tak Praktik Ke Lokasi, STR-SIP Bisa Dibekukan!