Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika. Permintaan itu dibacakan Bersama Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Foto/Dok MPI
Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Aturantertulis Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memutuskan pidana penjara Pada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni Pada 12 tahun Bersama dikurangkan Pada ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya.
Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara Setelahnya melakukan pertimbangan Untuk fakta persidangan. Hingga mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan Penyalahgunaan Narkotika Tetapi juga Menyediakan modal kepada rekannya, Akri, Sebagai jual beli narkotika.
Sambil Itu Sebagai Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.
Ke kesempatan itu, majelis hakim bertanya kepada Ammar Zoni apakah Merasakan Permintaan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan. Mantan suami Irish Bella tersebut memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni Sebagai ketiga kali ditangkap Lantaran Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika. Ia ditangkap Hingga apartemennya Hingga kawasan BSD, Tangerang Selatan, Ke 12 Desember 2023. Untuk penangkapan tersebut, polisi menemukan Produk Internasional bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika