Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
Di RUU itu, jumlah anggota diserahkan kebutuhan Pemimpin Negara. Substansi itu Berencana mengubah Syarat Pasal 7 ayat (1) Perundang-Undangan Wantimpres yang menyebut jumlah keanggotaan lembaga itu sebanyak 8 orang.
“Enggak ada (permintaan Pemimpin Negara terpilih) itu, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres),” ujar Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas Pada ditemui Di Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat ingin jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada Pemimpin Negara. Pasalnya, kata Supratman, Indonesia menganut sistem presidential.
“Karena Itu Lantaran kita harus mengembalikan kepada sistem bernegara kita. Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan Legislatif heavy semuanya Legislatif harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial,” ucap Supratman.
“Harusnya Di Pemimpin Negara yang menjadi pusat segala sesuatunya Agar lebih mudah Sebagai meminta pertanggungjawaban Yang Berhubungan Didalam pelaksanaan Langkah pembangunan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dan dibawa Hingga paripurna Sebagai persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.
Pertama, terletak Di nomenklatur Didalam Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Berhubungan Didalam jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Pemimpin Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Berencana mengatur syarat menjadi anggota DPA.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota DPA Tak Dibatasi, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Klaim Bukan Permintaan Prabowo