Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi wajib lewat pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus Bersama pembayaran Pph Pada memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Berencana masuk Di pembayaran skema Pph kendaraan bermotor Sebab lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurutnya, skema pembayaran tersebut serupa Bersama pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan Bersama pemilik kendaraan bermotor Pada memperpanjang STNK setiap tahun atau Bersama penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.
SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan Bersama para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Sebagai menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Dijelaskan Budi artinya Komunitas dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Melewati layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Ke Samsat, kan Pada ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Ke Samsat, Bersama Sebab Itu kami coba belajar Di mereka bahwa Bersama Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
Walaupun begitu, ia menuturkan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih Di satu Bersama lainnya.
Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), Sambil Itu iuran SWDKLLJ menanggung biaya Penanganan maupun santunan korban jiwa.
Kendati demikian, Bumi menegaskan skema ini bukan tanpa tantangan yakni rendahnya kepatuhan pembayaran Pph kendaraan.
Pada ini terdapat Disekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Ke Indonesia. Akan Tetapi, hanya 60 persen Di jumlah tersebut yang membayar Pph.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Bersama kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Ke Di polis.
Di berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Ke mana saja dan Bersama siapa saja. Orang ketiga Di deskripsi Ke atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Pada terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berjuang Bersama Permintaan hukum dan atau ganti rugi Di pihak ketiga yang menjadi korban.
Di Kontek Sini Third Party Liability/TPL bisa Menyediakan perlindungan atas Permintaan kerugian yang dialami Bersama pihak ketiga yang terlibat Di suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Bersama asuransi ini. Pertama, kematian atau Kerusakan yang dialami pihak ketiga yang terlibat Di kecelakaan. Biaya Terapi luka-luka ini Berencana ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Berencana membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asuransi Wajib Kendaraan Diusulkan Sekaligus Bayar Pph Tahunan STNK