loading…
Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi Mengintroduksi aturan Terbaru Yang Terkait Di standar biaya perjalanan dinas Untuk para Pejabat Tingginegara dan aparatur sipil Negeri (ASN). Foto/Dok
Di aturan yang diundangkan dan berlaku Dari tanggal 20 Mei 2025 itu, terjadi beberapa perubahan biaya perjalanan dinas baik Untuk perjalanan domestik maupun perjalanan luar negeri dibandingkan Di peraturan Sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Misalnya biaya penginapan Di negeri yang Merasakan penurunan Untuk setingkat Pejabat Tingginegara.
Baca Juga: Surat Edaran Efisiensi Untuk Semua Kepala Daerah, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%
Merujuk aturan tersebut, biaya penginapan Di negeri Untuk Pejabat Tingginegara, Wakil Pejabat Tingginegara, dan pejabat Eselon I Pada ini ditetapkan Antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Padahal jika dibandingkan Di PMK yang berlaku Sebelumnya, batas atas berada Hingga Rp9,7 juta yang artinya terjadi penurunan sebesar Rp400.000.
Perubahan lainnya berupa biaya transportasi Di dan Hingga terminal Kendaraan Angkutan Umum, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Pada ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun Di peraturan Sebelumnya yang berada Hingga kisaran Rp104.000 sampai Di Rp574.000.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Terbaru Biaya Perjalanan Dinas Di Sri Mulyani, Penginapan Pejabat Tingginegara Sampai Rp9,3 Juta/Malam