Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Pembelian Barang Di Luar Negeri Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Pembelian Barang Di Luar Negeri Dari Sebab Itu biang kerok Pemecatan Karyawan massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews
Plt Dirjen Industri Kimia, Pharma dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Dari membanjirnya Barang Dagangan Pembelian Barang Di Luar Negeri masuk Ke pasar Indonesia Supaya membuat industri Di negeri menjadi kalah saing berakibat Di penurunan produksi.
“Memang ada Pemecatan Karyawan Di 11 ribu orang Di 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Bencana Alam Pembelian Barang Di Luar Negeri dan berhadapan langsung Pada industri Di negeri,” ujar Reny Di Peristiwa media briefing Ke Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pemecatan Karyawan terdiri Di PT S Dupantex, Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Di 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pemecatan Karyawan Pada 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Di Pemecatan Karyawan 500 -an orang.
Ke Di Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Ke Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Pada 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Ke Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Pada 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pemecatan Karyawan Ke PT Sai Apparel, Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Di 8.000-an orang.
Menurut Reny maraknya Pemecatan Karyawan massal yang Pada ini terjadi Ke industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).
Ke Di Itu Permasalahan yang muncul Di terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Perjanjian Dari pemberi maklon dan market place, Lantaran pemberi maklon dan market place kembali Ke produk Pembelian Barang Di Luar Negeri.
Sesudah Itu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Ke industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Dari lahirnya Permendag tersebut. Permasalahan lainnya, Di adanya Permendag 8/2024 juga Disorot Kemenperin membuat hilangnya harapan Untuk Melakukanupaya Lantaran tidak ada kepastian Melakukanupaya terutama Ke industri TPT akibat banjirnya Barang Dagangan Pembelian Barang Di Luar Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pemecatan Karyawan Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Dari Sebab Itu Korban