Ketua Badan Pengawas Pencoblosan Suara Rahmat Bagja mengingatkan, ASN perlu hati-hatian menggunakan medsos jelang Pencoblosan Suara Lokal 2024. Foto/SINDOnews
Ketua Badan Pengawas Pencoblosan Suara Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu ada kehati-hatian Sebagai menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan Bersama paslon. Sebab ASN, TNI, dan Polri telah terikat Bersama hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur Untuk Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri (Undang-Undang ASN), Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Undang-Undang TNI), dan TAP Lembaga Tertinggi Negara RI Nomor VII/Lembaga Tertinggi Negara/2000 tentang peran TNI Polri.
“Harus penting dijaga netralitas ini, Lantaran KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka jumlah Kartu Merah bisa saja bertambah dan ini Akansegera mencederai Sistem Pemerintahan,” kata Bagja dikutip Bersama laman resmi Badan Pengawas Pencoblosan Suara, Minggu (30/6/2024).
Maka Itu, dia meminta ASN agar tidak mengulang Kartu Merah netralitas Hingga pemilihan sebagaimana pernah terjadi Hingga 2020 lalu. Sebab ada 65 putusan Yang Berhubungan Bersama kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan Kandidat (paslon).
“Sebanyak 65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Hingga bawah itu 22 putusan Yang Berhubungan Bersama politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih Bersama sekali,” ujarnya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badan Pengawas Pencoblosan Suara Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pencoblosan Suara Lokal 2024