loading…
Hotman Paris Hutapea.
Menurut penjelasan Hotman, Perkara Pidana tersebut Di dasarnya Berencana ditentukan Lewat pembuktian Di Lembaga Proses Hukum. Ia menilai, jika pihak Denada telah mengakui status anak sebagaimana yang dipermasalahkan, maka salah satu pokok gugatan sebenarnya sudah terpenuhi.
“Kalau dia akui itu anaknya, berarti satu gugatan sudah terbukti. Tinggal mengenai nafkah dikasih atau tidak. Itu pembuktian Di Lembaga Proses Hukum,” ujar Hotman.
Baca Juga : Pihak Denada Kecewa, Tetap Digugat Rp7 Miliar Meski Sudah Akui Ressa Anaknya
Di Di Yang Sama Di Perkara Pidana perdata, apabila Lembaga Proses Hukum memutuskan pihak tergugat wajib membayar nafkah atau ganti rugi, maka eksekusinya bisa Didalam penyitaan aset tergugat jika tidak dibayarkan secara sukarela. Artinya jika Denada tidak membayar gugatan tersebut, maka asetnya bisa disita.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bagaimana Jika Denada Tak Bayar Gugatan Rp7 Miliar? Hotman Paris Hutapea Bilang Begini











