Advisor Bidang Hukum dan Aturan Publik SPU Langkah TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq Di menyosialisasikan Langkah Di Lombok. FOTO/IST
“BAHU Desa Akansegera menjadi Kendaraan Bermotor Roda Dua penggerak kemandirian Komunitas desa, terutama Di Menyediakan pemahaman dan perlindungan hukum yang lebih baik Untuk warga desa,” kata Advisor Bidang Hukum dan Aturan Publik SPU Langkah TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, Minggu (13/10/2024).
Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah Sebagai menyediakan akses layanan hukum dan Pelatihan Yang Berhubungan Didalam hak-hak warga desa. Langkah ini juga Melakukanupaya menyelesaikan sengketa dan masalah hukum Di tingkat desa. “BAHU Desa merupakan lembaga Dukungan hukum Di level desa yang siap mendampingi Komunitas yang membutuhkan advokasi hukum,” tambahnya.
Meski Di ini sudah ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, dan Paralegal Desa, BAHU Desa hadir Didalam pendekatan yang lebih spesifik dan disesuaikan Didalam tantangan Di setiap desa. “Para pendamping desa nantinya Akansegera dibekali pengetahuan dan Kekuatan hukum agar mampu Menyediakan advokasi yang lebih efektif Untuk Komunitas,” kata Shodiq.
Selain fokus Ke bidang hukum, BAHU Desa juga mendukung pemberdayaan ekonomi desa Didalam mempromosikan usaha yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat potensi ekonomi desa serta Meningkatkan Kesejajaran Komunitas.
“BAHU Desa juga Akansegera Menyediakan pendampingan legalitas Untuk badan usaha desa, Supaya memperlancar berbagai proses usaha, Di pendirian hingga akses permodalan Di lembaga perbankan,” paparnya.
Langkah BAHU Desa Memperoleh tanggapan positif Di berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Komunitas Desa (PMD), serta pendamping desa Di tingkat provinsi dan kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret atas berbagai tantangan hukum dan ekonomi yang dihadapi Komunitas desa. “Kami berharap Melewati BAHU Desa, desa-desa Di seluruh Indonesia dapat Lebihterus tangguh Di Berjuang Didalam tantangan hukum dan Membuat usaha secara berkelanjutan,” tutup Shodiq.
SPU Di Langkah TEKAD bertugas Sebagai mengkaji dan Menyediakan solusi strategis Di masalah-masalah Di desa, serta mendukung Pembantu Presiden Tim Menteri Desa PDTT Di Membuat potensi ekonomi desa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BAHU Desa Digagas Perkuat Kemandirian Hukum dan Ekonomi Desa