Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Polri tunduk Ke putusan PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/Ditengah
Djuhandani mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Vina dan Eki Ke Cirebon 2016 silam itu, Akansegera menjadi evaluasi Polri.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi Pada penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani Ke Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).
“Tetapi Ke prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita Akansegera tunduk Didalam putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” sambungnya.
Ke sisi lain, Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih mempercayakan penanganan Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Dari Polda Jawa Barat (Jabar).
“Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan Ke Polda Jabar Untuk menangani Lantaran Ke sana juga ada penyidik-penyidik,” katanya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Karena Itu Evaluasi