loading…
Kuntadi Memberi keterangan pers usai dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Di Jumat (24/7/2026). FOTO/Dok.Sindonews
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai gaya kerja tersebut Menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang lebih mengedepankan hasil ketimbang sensasi. Meski belum genap tiga bulan menjabat Jampidsus, Kuntadi dinilai telah Menunjukkan progres Melewati sejumlah Perkara Pidana Bersama nilai kerugian Negeri mencapai triliunan Uang Negara Indonesia.
“Saya kira kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif, berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut Perkara Pidana yang melibatkan korporasi besar yang Di ini tidak tersentuh, termasuk Perkara Pidana TPPU,” kata Iwan, Jumat (9/10/2026).
Salah satu Perkara Pidana yang ditangani adalah dugaan manipulasi Iuran Wajib PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Untuk Perkara Pidana tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT TPL bersama sejumlah pihak sebagai Dugaan Pelaku. Nilai kerugian Negeri Untuk Perkara Pidana ini diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Perkara Pidana tersebut juga Berpotensi Sebagai menyeret pihak lain yang Memperoleh keterkaitan Bersama korporasi tersebut.
Selain Perkara Pidana PT TPL, Kejagung menangani dugaan Penyuapan Yang Terkait Bersama Karya pertambangan nikel PT Ceria Nugraha Indotama. Untuk Perkara Pidana ini, penyidik disebut berhasil melakukan Perawatan kerugian Negeri senilai Rp4.401,6 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Belum Tiga Bulan Jabat Jampidsus, Kinerja Kuntadi Dinilai Progresif











