Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, pihaknya telah membebaskan Julia Santoso Didalam Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews
PN Jaksel telah Menerbitkan putusan Didalam nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status Individu Terduga dan pembatalan surat penahanan Di Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati dan taat Ke hasil putusan PN Jaksel Sebagai melakukan penghentian penyidikan.
”Kami sudah Memberi hak-hak Individu Terduga secara penuh. Sudah dilepaskan Didalam Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Untuk keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan Didalam kuasa hukum Julia mengenai kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan tersebut dibacakan Ke Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, Untuk administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.
“Ke 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik Didalam hasil rangkaian persidangan. Akan Tetapi Sebagai memproses hasil putusan itu penyidik harus Memiliki dasar Didalam diterimanya salinan resmi yang mana Terbaru kami terima Ke 24 Januari malam hari,” terangnya.
Usai Merasakan salinan resmi hasil putusan Lembaga Proses Hukum, penyidik melakukan diskresi Didalam membebaskan Julia Santoso Didalam Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso Didalam cara ditangguhkan,” ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik sudah Berusaha maksimal dan profesional Untuk menangani Perkara Hukum tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai Didalam undang-undang yang berlaku Sebagai memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) Ke 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berhasil Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan Didalam Tahanan Bareskrim