—
Opsen Pph kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area.
Kelompok yang membeli kendaraan Mutakhir Di tahun ini Berencana dipungut Pph tambahan.
Sebagai diketahaui, penerapan opsen Pph kendaraan Sebagai memudahkan Bagi hasil Pph Di penerimaan pemerintah Area(pemda).
Bersama adanya aturan Mutakhir ini, maka total ada tujuh komponen Pph yang harus dibayar Bersama User kendaraan bermotor Mutakhir, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran Di Di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga Berencana ditambah dua kolom Mutakhir, Sebagai menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Bagaimana cara hitung opsen Pph Sebagai kendaraan?
Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung Bersama besaran Pph terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka Berencana ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Bersama PKB Rp1 juta).
Bersama Langkah Tersebut, Pph kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Lalu Sebagai opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen Bersama BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen Bersama NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka Berencana ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Bersama BBNKB Rp 1 juta).
Bersama Langkah Tersebut, total Pph yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama Bersama Pph kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen Pph ini dilakukan lewat bank Di Rekening Kas Umum Area (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank Berikutnya Berencana melakukan split payment Di masing-masing lembaga pemerintah Bersama rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB Di RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP Di RKUN (Rekening Kas Umum Bangsa).
Lalu penyetoran SWDKLLJ Di Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB Di RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pph Kendaraan