—
Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) Lagi diupayakan kepolisian bakal menampilkan gambar kendaraan sesuai kategori. Perubahan desain ini salah satu tujuannya agar memudahkan polisi luar negeri mengenali SIM Di Indonesia Di dipakai Ke berbagai Negeri.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan penambahan gambar yang berupa logo kendaraan Ke SIM Akansegera dimulai Juli 2024.
“Fungsingnya Sebagai memudahkan Komunitas dan petugas (polisi Di negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai gambar kendaraan yang tertera Ke Di SIM,” kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/6).
Penyematan logo ini Di rangka diakuinya SIM Indonesia Ke berbagai Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara. Artinya, SIM yang diterbitkan Dari Polri berlaku Ke sejumlah Negeri tanpa harus bikin SIM internasional.
Heru menjelaskan kini Skuat IT Korlantas Polri Di menyiapkan format Ke setiap Satpas agar logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi bisa tertera Di SIM dicetak.
Menyoal besaran harga yang dipungut Sebagai pembuatan SIM berlogo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi, kata Heru, tak ada perubahan.
“Biaya tetap (tidak ada perubahan),” tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Ke Polri, berikut biaya penerbitan SIM Terbaru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Sebelumnya, SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku Ke beberapa Negeri terutama Ke Asosiasinegara-Negaraasiatenggara.
Asosiasinegara-Negaraasiatenggara telah Memiliki perjanjian pengakuan SIM yang dikeluarkan masing-masing Negeri yakni Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang terbit Ke 1985.
Negeri yang masuk Di perjanjian itu adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar dan Brunei Darussalam.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Ada Gambar Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Bermotor Roda Dua Mulai Juli 2024