Jakarta, CNN Indonesia —
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dimulai Dari Juli 2024.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format Mutakhir SIM Sebagai memudahkan pendataan Kelompok pemilik SIM.
“(Sudah berlaku Di) Juli 2024,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada detik, Senin (12/8).
Ke Samping itu, format Mutakhir Ke SIM ini Sebagai mendukung penggunaan SIM Ke luar negeri.
Sebelumnya Itu diberitakan bahwa pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apapun Sebagai Merespons perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Berencana terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Hingga Didepan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Aturan format yang terbaru. Karena Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan Sebagai mempermudah pendataan. Hal ini Berencana membuat SIM setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis Ke NIK.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua Di single data Agar lebih mudah,” tutur Yusri.
Penggunaan NIK Ke SIM juga diyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali Ke berbagai provinsi.
Samping Itu, langkah ini juga dapat Merangsang Kelompok mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, hingga SIM Mutakhir dicetak.
“Orang bikin SIM, enggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti Ke Korlantas, Ke command centre sudah tahu, dan itu tidak Berencana bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak Berencana bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ujar Yusri.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku