Jakarta –
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mendesak BPOM Untuk segera Meningkatkan sosialisasi masif Yang Berhubungan Di revisi Peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan yang mewajibkan produsen air minum Di kemasan (AMDK) Untuk mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) Di galon berbahan plastik polikarbonat. Sebab kesadaran Komunitas Di peraturan ini masih rendah.
“Aturan pelabelan BPA sangat membantu konsumen Untuk memilih produk yang lebih aman,” ujar Mufti, Di keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
BPKN telah lama memperingatkan tentang potensi bahaya BPA Di kemasan plastik polikarbonat, mulai Di kandungan kimianya, kontaminasi Ke air, hingga dampak distribusi dan penyimpanan Ke Ritel.
Tetapi, Mufti menyayangkan rendahnya kesadaran Komunitas Di regulasi ini. Salah satu alasannya Mungkin Saja Lantaran pelaku usaha belum sepenuhnya siap.
“Salah satu alasannya Mungkin Saja Lantaran pelaku usaha belum sepenuhnya siap. Proses produksi membutuhkan bahan baku Produk Impor, dan implementasi secepatnya bisa mengganggu operasi mereka. Karenanya, BPOM Menyediakan tenggat waktu empat tahun,” jelas Mufti.
Walaupun begitu, ia menekankan bahwa semua pihak, baik regulator maupun produsen, harus mulai Menyusun implementasi peraturan ini. Ia juga menegaskan pentingnya BPOM Untuk segera melakukan sosialisasi dan Promosi Politik secara masif, terutama kepada asosiasi air minum kemasan.
“BPOM harus melakukan Promosi Politik besar-besaran,” ujar Mufti.
Di Itu, ia menyoroti perlunya petunjuk teknis Untuk membantu produsen Di mengimplementasikan perubahan ini. Salah satunya Di segera melakukan sosialisasi dan Promosi Politik secara masih, terutama Di asosiasi air minum kemasan.
“Mengubah bahan kemasan tidak bisa cepat. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya Untuk mencetak label BPA Ke kemasan,” tambahnya.
Mufti memahami bahwa mengubah bahan kemasan tidak bisa dilakukan Di cepat. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya Untuk mencetak label BPA Ke kemasan.
Di banyaknya produsen AMDK, Mufti mengakui bahwa penerapan peraturan ini Akansegera sulit tanpa sosialisasi yang efektif.
“Empat tahun adalah waktu yang cukup panjang, Tetapi harus ada satu brand terkenal yang memulai, agar diikuti Dari perusahaan air minum lainnya. Harus ada satu contoh produk yang mematuhi peraturan ini, Agar yang lain bisa ikut,” jelas Mufti.
Menurutnya, BPOM sebaiknya menunjuk brand besar Untuk memulai pelabelan ini.
“Jika tidak dimulai sekarang, peraturan ini tidak Akansegera selesai. Sebentar lagi sudah 2025 dan empat tahun tidak Akansegera terasa. Kami tidak peduli brand apa yang mau memulai. Kami hanya Berusaha menegakkan peraturan ini Untuk Komunitas,” tegasnya.
Mufti menegaskan bahwa BPKN siap membantu BPOM Di menyosialisasikan regulasi ini.
“Kami mendesak BPOM segera melakukan sosialisasi, Menyediakan petunjuk teknis kepada produsen, dan menyebarkan informasi penting ini kepada konsumen. Kami siap membantu BPOM Di sosialisasi ini. Kami Memiliki LPKSM se-Indonesia dan komunitas Ke kampus serta sekolah yang siap digerakkan Untuk Pelatihan yang lebih terstruktur, sistemik, dan masif,” kata Mufti.
Di 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Di Peraturan tentang Label Ketahanan Pangan Olahan. Pasar 48a menuliskan kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan.
Sedangkan Pasal 61A mencantumkan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat. Peraturan ini Menyediakan waktu tenggang empat tahun Untuk produsen galon air minum Untuk menyesuaikan diri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPKN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA Di Galon Bermerek