BRI telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diblokir Sebab ada indikasi kegiatan judi online. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing Hingga berbagai website judi online Sebagai melakukan pendataan.
Setelahnya Itu, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit Sebagai bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan Sebagai dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan Dari Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Ke periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti Di pemblokiran,” ujar Agus Di siaran pers, Minggu (21/7/2024).
Menurut Agus, BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum Di Aturan dan SOP Yang Terkait Di Anti Pencucian Uang dan Upaya Mencegah Pendanaan Kekerasan Politik (APU PPT) Sebagai melindungi BRI Di sasaran tindak pidana pencucian uang dan Kekerasan Politik, termasuk judi online Ke dalamnya.
“Di Itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) Sebagai Menyimak transaksi yang mencurigakan. Sebagai Dibagian Di penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam Di Customer Due Diligence (CDD), yang Sebelumnya Itu dikenal Di Know Your Customer (KYC),” jelasnya.
Sebelumnya Itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus Sebagai masuk Di judi online. Pertama, Di cara menyetor uang Hingga bank langsung. Kedua, lewat Pindah. Ketiga, Melewati Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).
Setelahnya Itu lewat virtual account atau akun virtual. Lanjutnya Melewati top-up. Sedangkan terakhir Di e-wallet atau Dompet elektronik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BRI Blokir 1.049 Rekening yang Disinyalir Terlibat Judi Online