Jakarta, CNN Indonesia —
Proses pengurusan Pph kendaraan bermotor kini Lebihterus praktis Melewati layanan Samsat digital. Meski demikian, perlu dipahami bahwa lembar fisik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebenarnya tidak dicetak ulang Sesudah pembayaran Pph dilakukan.
Dokumen fisik STNK tetap sama seperti Sebelumnya, Sambil bukti pengesahan tahunan kini diterbitkan Untuk bentuk digital yang disebut sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau e-TBPKP.
Berikut tahapan melakukan pembayaran hingga memperoleh bukti pengesahan STNK Melewati Alat Lunak SIGNAL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan pengurusan lewat Alat Lunak Signal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
– Buka Alat Lunak
Akses Alat Lunak Signal (Samsat Digital Nasional) Melewati Telepon Genggam atau layanan e-Samsat. Pastikan Alat telah terhubung Bersama jaringan Jaringan yang stabil.
– Masuk Ke akun
Lakukan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data kendaraan yang terdaftar. Pemakai Terbaru diwajibkan melakukan registrasi awal Bersama melengkapi data diri, nomor polisi, nomor rangka, hingga alamat email.
– Akses menu pengesahan
Pilih menu Pengesahan STNK Di halaman utama Alat Lunak, lalu tentukan kendaraan yang ingin diproses.
– Proses pembayaran
Selesaikan kewajiban Perbankan Bersama memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti Pindah bank, mobile banking, virtual account, atau Portemonnee digital.
– Unduh dokumen digital
Sesudah pembayaran sukses terverifikasi Bersama sistem, unduh dokumen e-TBPKP berformat PDF yang berfungsi sebagai bukti sah pelunasan Pph dan pengesahan STNK.
Opsi tempat cetak STNK Sesudah bayar online
Lantaran lembar fisik STNK tidak Menyaksikan perubahan, dokumen e-TBPKP digital yang telah diunduh dapat dicetak secara mandiri atau disimpan sebagai arsip. Beberapa lokasi dan cara pencetakan yang bisa dipilih meliputi:
1. Cetak mandiri Di Tempattinggal
Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan Alat pencetak pribadi Sebagai mencetak file PDF e-TBPKP Di Kertas ukuran A4.
2. Jasa percetakan umum
Dokumen juga bisa dibawa Ke tempat percetakan atau warung Jaringan (warnet) terdekat Sebagai dicetak.
3. Kantor Samsat
Sebagian pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat apabila membutuhkan verifikasi tambahan atau Pemberian petugas.
4. Layanan pengiriman
Fitur tertentu Di Alat Lunak Signal turut menyediakan opsi pengiriman dokumen resmi langsung Ke alamat Tempattinggal pemohon.
(hjn/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Cetak STNK Sesudah Bayar Online









