Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri memberi dispensasi Untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Pada periode libur Lebaran 2025. Mereka tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu mengikuti proses pembuatan SIM Terbaru.
Keputusan ini berlaku Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan Bersama libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 28 Maret sampai Bersama 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke tenggang waktu tanggal 8-19 April 2025, Bersama mekanisme perpanjangan,” bunyi postingan Ke laman Instagram Korlantas NTMC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan Untuk periode tenggang tersebut, maka harus mengikuti proses pembuatan SIM Terbaru sesuai Syarat yang berlaku.
Meski ada kelonggaran waktu, biaya perpanjangan SIM tetap mengacu Ke Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP).
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM Ke Satpas:
• Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM Banksentral: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM Banksentral Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
• Perpanjangan SIM Ke: Rp 30.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan Untuk biaya tes Kesejaganan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan Ke luar Satpas. Biaya itu mengacu Ke Syarat Untuk surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rinciannya sebagai berikut:
• Tes Kesejaganan: Rp 35.000
• Tes psikologi: Rp 60.000
• Asuransi: Rp 50.000
Dari Sebab Itu, total biaya perpanjangan SIM A misalnya, jika ditambah biaya tes Kesejaganan dan psikologi, berkisar Rp225 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Pada Libur Lebaran Tanpa Tes