Petugas kepolisian memberhentikan pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Untuk yang terkena tilang elektronik, polisi Berencana memberitahukan Lewat nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. FOTO/DOK.SINDOnews
Ke Area hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak Yang Berhubungan Didalam sudah Mengintroduksi sistem tilang Mutakhir bernama Cakra Presisi. Untuk penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas Merasakan surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang tersebut kabarnya Berencana langsung muncul Untuk waktu satu menit Setelahnya seseorang melakukan Kartu Merah. Karena Itu, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya Berencana dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang Lewat WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi bisa mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang bisa disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Sebelumnya telah menjelaskan beberapa informasi Yang Berhubungan Didalam sistem tilang elektronik Mutakhir bertajuk Cakra Presisi. Ke antaranya dia juga menyinggung soal cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan Sebab disadap, polisi bisa mengetahui nomor pelanggar Sebab Komunitas Sebelumnya telah mencantumkan nomor Smart Phone Pada proses pendaftaran STNK. Didalam situ juga bisa diketahui mengenai akun WhatsApp yang terhubung.
“Didalam Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya Pada proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sambil Itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa Komunitas tidak perlu khawatir soal potensi Kejahatan Finansial yang mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian telah Menyambut centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim Notifikasi Ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada sepuluh sasaran penilangan elektronik yang Diberikan notifikasi atau pemberitahuan tilang Lewat Gadget Lunak WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut Ke antaranya:
– Kartu Merah ganjil genap
– Kartu Merah marka dan rambu jalan
– Kartu Merah batas Kecepatanakses
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan Smart Phone Pada berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini