Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Berakhir Oktober 2026


Jakarta, CNN Indonesia —

Sejumlah provinsi masih Melakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor hingga Oktober 2026. Anda yang punya tunggakan maupun denda keterlambatan sebaiknya segera memanfaatkannya Lantaran Langkah tersebut bakal berakhir bulan ini.

Untuk diketahui, pemutihan Retribusi Negara kendaraan mencakup sejumlah hal mulai Di penghapusan denda keterlambatan, Memangkas pokok tunggakan, hingga Memberi diskon pokok Retribusi Negara tanpa menghapus denda. Berikut ini daftarnya:

1. Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat Melakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan Di rangka memperingati Hari Bhayangkara Di-80, HUT Di-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Di-27 Provinsi Papua Barat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Di Langkah ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Retribusi Negara, yaitu:

– Penghapusan pokok PKB Untuk tunggakan Retribusi Negara Di tahun keenam Di atas sekaligus Pembatasan denda.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

– Insentif Retribusi Negara sebesar 12 persen Untuk wajib Retribusi Negara yang membayar Retribusi Negara kendaraan Sebelumnya dan/atau Pada jatuh tempo serta tidak Memperoleh tunggakan.

– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Bersama tunggakan tahun kelima.

– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Untuk tunggakan tahun berjalan sampai Bersama tahun kelima.

– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan Di Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.

2. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini Melakukan Langkah pemutihan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini berlaku 1-31 Oktober 2026 dan ditetapkan Lewat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor100.3.3.1/442/2026.

“Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada Kelompok. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen Retribusi Negara Area,” ujar Kepala Badan Pendapatan Area (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, melansir detik.

Ada juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk tunggakan tahun Sebelumnya maupun tahun-tahun Sebelumnya. Ketiga Langkah Pindah Pelat Di KU (Kalimantan Utara).

“Kendaraan berpelat luar Area yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU Merasakan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Langkah pindah pelat Di KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026,” katanya.

3. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan juga memberlakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Badan Pendapatan Area (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan Langkah ini hanya berlangsung sebulan.

Di Langkah ini wajib Retribusi Negara yang Memperoleh tunggakan cukup membayar Retribusi Negara Untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan Di denda. Ada juga sejumlah insentif lain Untuk wajib Retribusi Negara.

“Wajib Retribusi Negara yang membayar PKB tepat waktu Akansegera Merasakan diskon sebesar 5 persen Di pokok PKB Sebelumnya jatuh tempo,” katanya.

Sesudah Itu, kendaraan bermotor Di luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk Merasakan diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

4. Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) Di Sebelumnya Akansegera berakhir 30 September 2026 menjadi sampai 31 Oktober 2026.

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan Pembatasan administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor dihapuskan total.

Sesudah Itu, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama Untuk kendaraan bekas. Berikutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Di Jasa Raharja, selain tahun berjalan.

Ada lagi diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya Untuk wajib Retribusi Negara yang melakukan pembayaran secara online Lewat Langkah SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen Untuk Kelompok yang melakukan pembayaran Retribusi Negara langsung Di loket-loket Samsat.

5. Banten

Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan Langkah keringanan Retribusi Negara kendaraan tetapi masa berlakunya berbeda-beda.

Pertama pengurangan pokok PKB 5 persen yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen Untuk kendaraan pribadi yang melakukan mutasi Di luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen Untuk kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi Di luar Provinsi Banten. Keputusan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Ketiga, Pemprov Banten Memberi pembebasan denda PKB yang berlaku Di 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ Untuk tahun yang lewat juga dibebaskan.

6. Lampung

Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan Retribusi Negara kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Berikut daftarnya.

– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih Di 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
– Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai Bersama 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
– Diskon Retribusi Negara kendaraan 5-15 persen Untuk wajib Retribusi Negara yang taat
– Diskon Mutasi/Balik Nama Di Area: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
– Mutasi Masuk Di Lampung: Diskon PKB tahun Di-1 & Di-2 sebesar 50%

7. Bangka Belitung

Di Langkah ini pemerintah setempat membebaskan denda PKB, Denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Langkah ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

(ryh/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Berakhir Oktober 2026

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini