Jakarta, CNN Indonesia —
Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor masih berlangsung Di sejumlah Daerah Di Indonesia. Tetapi, ada satu Daerah yang Berencana mengakhiri Inisiatif tersebut Di Oktober 2026, dan dua lainnya tetap digelar hingga tahun ini berakhir.
Inisiatif yang diberikan mencakup sejumlah hal mulai Untuk penghapusan denda keterlambatan, Memangkas pokok tunggakan, hingga Menyediakan diskon pokok Retribusi Negara tanpa menghapus denda. Berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026
Pemerintah Provinsi Papua Barat Melakukan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan Untuk rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inisiatif tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Untuk Inisiatif ini, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan kepada wajib Retribusi Negara, yaitu:
– Penghapusan pokok PKB Untuk tunggakan Retribusi Negara Di tahun keenam Ke atas sekaligus Pembatasan denda.
– Insentif Retribusi Negara sebesar 12 persen Untuk wajib Retribusi Negara yang membayar Retribusi Negara kendaraan Sebelumnya dan/atau Pada jatuh tempo serta tidak Memiliki tunggakan.
– Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai Bersama tunggakan tahun kelima.
– Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen Untuk tunggakan tahun berjalan sampai Bersama tahun kelima.
– Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan Di Papua Barat berakhir 31 Oktober 2026.
Jawa Ditengah berakhir 28 Desember 2026
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Ditengah juga Melakukan Inisiatif pemutihan tambahan Retribusi Negara kendaraan bermotor.
Inisiatif ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Informasi tersebut disampaikan Lewat akun Instagram resmi Bapenda Jawa Ditengah, @bapenda_jateng. Ada tiga jenis pembebasan yang dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan.
Pertama, pembebasan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, pembebasan Retribusi Negara progresif PKB. Ketiga, pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
“Kami membebaskan Retribusi Negara progresif Di kepemilikan Ke-2, Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Ditengah Muhamad Masrofi belum lama ini.
Menurut Masrofi, Aturan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah kepada Kelompok.
“Bapak Gubernur Menyediakan insentif atau Damai Bersama membebaskan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor,” kata dia.
Meski demikian, Bapenda Jawa Ditengah mencantumkan sejumlah pengecualian Untuk Inisiatif tersebut.
Fasilitas ini tidak berlaku Untuk kendaraan bermotor yang Menyaksikan keterlambatan pendaftaran kendaraan Mutakhir serta kendaraan yang Lagi menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Ditengah juga telah Menyediakan Inisiatif pemutihan berupa diskon Retribusi Negara Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.
Keringanan yang diberikan Di periode tersebut meliputi:
– Pengurangan pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
– Pembatasan administratif mengikuti pengenaan pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Di Skor pengurangan 5 persen.
– Pengurangan tunggakan pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor beserta Pembatasan administrasinya Untuk masa Retribusi Negara mulai 5 Januari 2025.
– Pengurangan pokok, Pembatasan administrasi, dan tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor.
Kalimantan Timur berakhir 22 November 2026
Provinsi Kalimantan Timur juga Melakukan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor dimulai 21 September hingga 22 November 2026. Inisiatif ini mencakup bebas denda administratif atas keterlambatan Retribusi Negara.
Ada juga bebas denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) Untuk periode 2025 dan tahun-tahun Sebelumnya.
“Kamu hanya perlu melunasi tagihan pokok Retribusi Negara tanpa denda tambahan,” demikian tertulis Di akun Instagram Bapenda Kalimantan Timur.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Masih Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Di Oktober 2026











