Jakarta, CNN Indonesia —
PT Astra Daihatsu Kendaraan Bermotor Roda Dua (ADM) menilai kenaikan tarif Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hingga opsen Retribusi Negara kendaraan tahun ini merupakan tantangan yang harus dihadapi industri Kendaraan Pribadi.
Sri Agung Handayani, Marketing Director dan Corporate Communication Director PT ADM mengatakan, meski ada Aturan Terbaru Di awal tahun, pihaknya optimis pasar Kendaraan Pribadi nasional Merasakan Perkembangan.
Agung pun mengapresiasi pemerintah telah Memberi kelonggaran Bagi sejumlah provinsi Untuk menerapkan Syarat opsen Retribusi Negara kendaraan.
“Kami bersyukur akhirnya pemerintah terutama pemerintah Di provinsi bisa memahami industri, ada yang me-postponed pelaksanaan opsen 3 bulan, ada yang 6 bulan, ada yang setahun, dan hanya sedikit provinsi yang belum menurunkan kebijakannya,” kata Sri Di Jakarta, Kamis (16/1).
Merujuk data Daihatsu, Untuk 38 provinsi Di Indonesia, hanya lima provinsi yang belum menurunkan Aturan Yang Terkait Bersama Opsen, yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sambil Itu, Sebelum awal 2025 Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Daihatsu Merasakan Fluktuasi Harga Ditengah Rp1 juta – Rp4 juta imbas perubahan tarif PPN dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kendati demikian Daihatsu optimistis Fluktuasi Harga jual Kendaraan Pribadi tidak ada dampak besar Di daya beli konsumen, khususnya pembeli Kendaraan Pribadi pertama(first car buyers).
Opsen kendaraan diatur Untuk Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Ditengah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk Aturantertulis ini ditetapkan besar opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen.
Pemerintah juga telah menyesuaikan tarif PKB dan BBNKB Sebab keberadaan opsen. Tarif maksimal PKB diturunkan menjadi 1,2 persen Untuk Sebelumnya 2 persen, Sambil Itu tarif BBNKB ditentukan maksimal 12 persen.
Untuk paparan yang disajikan Setia, Menenangkan opsen Di 25 provinsi itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
Untuk surat edaran ini pemerintah Daerah menerbitkan aturan keputusan gubernur Bagi pemberian keringanan atau pengurangan Yang Terkait Bersama opsen PKB dan opsen BBNKB paling lambat 2 Januari 2025.
“Berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, tentang pelaksanaan pemberian keringanan dan atau pengurangan Yang Terkait Bersama penerapan PKB, BBnKB, Opsen PKB dan Opsen BBnKB, telah dilakukan Menenangkan Bersama pemerintah Daerah Yang Terkait Bersama pengenaan Retribusi Negara tersebut,” tulis Setia Untuk materi paparannya.
[Gambas:Video CNN]
(Skuat/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daihatsu Respons Ada Provinsi Beri Menenangkan Opsen Retribusi Negara Kendaraan