loading…
ICDX atau BKDI dan Indonesia Clearing House (ICH) Menyediakan respons Yang Terkait Bersama peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan Di Bappebti Ke OJK dan Bankindonesia. Foto/Dok
“Yang Terkait Bersama perdagangan produk derivatif keuangan , kami sebagai bursa yang menjadi tempat perdagangan tentunya Berencana menjalankan segala Syarat yang ditentukan Dari otoritas Di Kontek Sini OJK dan Bank Indonesia. Sambil Untuk produk derivatif yang berbasis Produk Internasional, kegiatan perdagangan Ke ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap berada Bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujar Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi.
“Untuk proses transisi, Pada ini kami Ditengah Di proses Untuk pemenuhan berapa hal yang dibutuhkan sesuai Bersama Syarat OJK Untuk derivatif keuangan Ke Pasar Saham, dan Bersama Bank Indonesia Untuk derivatif keuangan Bersama underlying yang meliputi instrumen Ke Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa Yang Terkait Bersama Syarat Di OJK dan Bankindonesia, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perijinan,” ungkap Fajar Wibhiyadi.
Ke Pada Yang Sama Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja mengatakan, “Kami melihat bahwa perpindahan pengaturan derivatif keuangan Di Bappebti Ke OJK dan Bank Indonesia ini merupakan terobosan yang luar biasa Ke industri perdagangan berjangka komoditi. Hal ini Lantaran Untuk pertama kalinya, kami kalinya self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia,”.
“Untuk proses peralihan, Pada ini kami Ditengah Di proses transisi, yang Hingga Pada Ini terlihat sangat baik. Hal itu didukung Bersama pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI),” sambung Megain Widjaja.
Yang Terkait Bersama produk derivatif keuangan, Di total transaksi Ke ICDX dan dikliringkan Ke ICH Ke tahun 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, produk derivatif Bersama underlying saham tercatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara Bersama 10% total transaksi.
Sedangkan produk derivatif Bersama underlying pasar uang tercatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara Bersama 28% total transaksi. Sambil Untuk produk Bersama underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara Bersama 62% total transaksi.
Pengalihan tugas Di Bappebti Ke OJK dan Bank Indonesia Yang Terkait Bersama derivatif keuangan ini sesuai amanat Ke Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).
Di aturan ini, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan Di Bappebti Ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan Ke Pasar Saham. Ke Pada Yang Sama, pengalihan Ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan Bersama underlying yang meliputi instrumen Ke Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Derivatif Keuangan Geser Di Bappebti Ke OJK dan Bankindonesia, Begini Respons ICDX dan ICH