Kejagung menetapkan anggota Lembaga Legis Latif Di Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan Dugaan Pelaku Di Ujang Iskandar Sesudah Regu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Ditengah melakukan pemeriksaan dan gelar Peristiwa Pidana.
“Lalu Di gelaran Peristiwa Pidana yang dilakukan Di penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Di penetapan Dugaan Pelaku ini, Ujang Iskandar Berencana dilakukan penahanan Sambil Di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik Membuat dan memeriksanya lebih jauh perihal Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan tersebut.
“Sesudah dilakukan pemeriksaan sebagai Dugaan Pelaku maka penyidik juga berketetapan Untuk melakukan penahanan Di 20 hari Hingga Di yang Untuk Sambil waktu dititipkan Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.
Kendati demikian, mengenai nilai kerugian Bangsa akibat dugaan Penyuapan, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Nanti Berencana diupdate,” kata Harli.
Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait Di Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan Di Ujang Iskandar tiba Di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Di Vietnam, hari ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Di Sebab Itu Dugaan Pelaku Penyuapan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan